KERAHASIAAN Kedua belah pihak sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang terungkap selama proses mediasi dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila mediasi gagal, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
In court-connected mediation (PERMA No. 1/2016), mediator fees are regulated by government tariffs, but parties may agree to higher fees privately. The Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is more critical in , where no judge oversees fee arrangements. A sample agreement provides professional standards and can be used as evidence of bad faith if a party refuses to pay after signing.
Pembayaran fee dilakukan segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli.
7.2. Surat perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Pihak 1, Pihak 2, dan Mediator.
Anda bisa melampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak sebagai pelengkap dokumen fisik.
2.2. Fee mediator tersebut di atas sudah termasuk biaya administrasi, transportasi, dan akomodasi yang diperlukan dalam proses mediasi.
Apabila mediasi dinyatakan gagal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Para Pihak membayar fee Mediator untuk seluruh sesi yang telah dilaksanakan, sesuai dengan kesepakatan dalam Pasal 4.