Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator File
Masing-masing pihak (Klien 1 dan Klien 2) menanggung 50% (lima puluh persen) dari total fee.
Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Besaran Fee (Komisi) PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA [Persentase/Jumlah Nominal] Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator



















